Minggu, 11 Oktober 2009

Halal dan Haram

عَنْ أَبِى عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ , فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ , وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَولَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ . أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلَكٍ حِمىً أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ , أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْعَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدَ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ (رواه البخارى ومسلم)


Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir ra. berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, diantara keduanya terdapat yang samara yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, barang siapa menjaga diri dari hal-hal yang samar maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barangsiapa yang jatuh dalam perkara yang samar maka ia telah jatuh dalam wilayah yang haram. Seperti penggembala kambing yang berada di sekitar daerah terlarang, dikawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja mempunyai daerah larangan. Ketahuilah, bahwa daerah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging, bila ia baik maka baik pula seluruh jasadnya, dan bila ia rusak maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar