Minggu, 11 Oktober 2009

Larangan Membunuh Seorang Muslim

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ لاَيَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مَسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : اَلثَّيْبُ الزَّانِى , وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ , وَالتَارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقَ لِلْجَمَاعَةِ (رواه البخارى ومسلم)


Dari Ibnu Mas’ud ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak dihalalkan darah (membunuh) seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali disebabkan salah satu dari tiga sebab: seseorang yang telah menikah kemudian berbuat zinah, membunuh orang lain, keluar dari agamanya serta memisahkan diri dari jama’ah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar