Minggu, 11 Oktober 2009

Menuduh Harus dengan Bukti dan Sumpah bagi yang Mengingkari

عَنْ ابْن عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَومٍ وَدِمَاءَهُمْ , لَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَعِيْ وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ(حديث حسن رواه البيهقى وغيره هكذا , وبعضه فى الصّحيحين )


Dari Ibnu Abbas ra. berkata, Rasulullah saw bersabda, “Jika semua orang dipenuhi tuntutannya, niscaya akan ada orang yang menuntut harta darah suatu kaum. Akan tetapi bukti harus diajukan bagi yang menuduh dan sumpah bagi yang mengingkari.” (HR. Baihaqi dan lainnya, hadist hasan, sebagian terdapat pada shahih Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar