Kamis, 08 Oktober 2009

Hukum Jinayat dan Hukum Muamalat

Bagi Al Qur’an memberi ketenangan dan rasa aman merupakan hal yang sangat penting. Dalam koridor menjaga rasa itulah Al Qur’an memberikan cara hukuman Qishas. Membunuh hukumannya adalah dibunuh kecuali jika ahli keluarga yang terbunuh memaafkannya. Begitu juga bagi pencuri (mencapai batas nisab), dia harus dipotong tangannya. Hukum Qishas bagi orang yang membunuh (orang merdeka dengan merdeka; hamba dengan hamba; wanita dengan wanita). Jika keluarga yang dibunuh memaafkan maka hendaklah yang membunuh membayar diat dengan cara yang baik (Al Baqarah: 178)"

2. Hukum riba

Mencari keuntungan ketika berniaga merupakan hal yang harus dicapai bagi siapapun. Mencari keuntungan dengan cara menzalimi orang lain sangat dilarang oleh Allah SWT. Salah satu berniaga yang dilarang oleh Allah SWT adalah melakukan kegiatan Riba. “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (Al Baqarah: 276)”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar