Kamis, 08 Oktober 2009

Hukum Privat dan Perkawinan

Islam sebagai rahmatan lil ‘alamiin, mempunyai hukum-hukum yang harus dilaksanakan untuk ketenangan dan menjaga hak-hak pribadi maupun hak orang banyak. Salah satu hukum yang akan menjaga berbagai macam hak pribadi adalah wasiat. “Jika seseorang kedatangan (tanda-tanda) kematian dan ia mempunyai harta hendaklah melakukan wasiat untuk orang tua dan kerabat dengan cara yang ma’ruf. Saksi yang mengetahui tentang wasiat itu tidak boleh mengubahnya. Allah senantiasa mendengar dan mengetahui. Para suami hendaklah berwasiat kepada ahli waris untuk menafkahkan isterinya dan tidak disuruh keluar dari rumah selama setahun, tetapi jika keinginan sendiri untuk keluar dari rumah tidak mengapa (Al Baqarah: 180)”.

Menjaga kelangsungan spesies manusia merupakan sesuatu yang dianjurkan oleh Islam. Cara yang dianjurkan oleh Allah untuk menjaga itu adalah dengan jalan pernikahan. Pernikahan mempunyai tujuan yang mulia sehingga harus pula mempunyai aturan yang dikeluarkan oleh Sang Pencipta, Zat yang Paling Mulia. Al Qur’an mengatur orang-orang yang boleh dinikahi dan juga mengatur dalam mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan di dalam berkeluarga (perceraian) “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (An Nisa’: 22)”.

3. Hukum warisan

Al Qur’an sangat menghormati tatanan keluarga dan hal-hal lain sebagai konsekwensi berkeluarga (hubungan darah). Kematian salah seorang keluarga dekat merupakan salah satu sebab seseorang mendapatkan harta warisan. Allah telah mengatur pembagian tersebut sedemikian rupa sehingga manusia diharapkan akan tetap menjaga hak masing-masing. “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan (An Nisa’: 7)”

4. Perbuatan keji dan hukumnya

Dalam Al Qur’an beberapa perbuatan yang dianggap keji harus mendapatkan hukuman di dunia ini. Perbuatan itu adalah berzinah, menuduh orang berzinah, dan melanggar sumpah Bagi orang yang melakukan perzinahan dan keduanya belum mempunyai keluarga maka 100 kali cambukan harus diterima. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman (An Nuur: 2)”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar